Secara etimologi, kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani : auto yang berarti sendiri, dan nomos berarti hukum atau peraturan, maka otonomi diartikan sebagai hukum / peraturan sendiri. Jadi berdasarkan hal tersebut, otonomi daerah berarti hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang – undangan.
Untuk melihat luas/batas-batas rumah tangga suatu daerah, dapat ditinjau dari dua sudut yaitu:
1. Sudut materi maksudnya isi dan luas rumah tangga daerah tersebut tergantung dari sistem rumah tangga yang digunakan. Menurut The Liang Gie dan Van der Pot, isi dan luasnya rumah tangga daerah meliputi:
a. Rumah tangga secara materiil: adanya pembagian kewenangan/tugas secara rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tegas dalam undang-undang pembentukannya.
b. Rumah tangga secara formal: tidak terdapatnya perbedaan (baik sifat maupun urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah otonom. Setiap kesatuan masyarakat hukum dapat mengerjakannya. Pembagian tugas didasarkan pada pertimbangan rasional danpraktis sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Sudut teritorium maksudnya luas kekuasaan otonomi suatu daerah terbatas pada luas wilayahnya saja. Jadi, di luar batas wilayahnya, daerah otonom tidak mempunyai kekuasaan meskipun terhadap penduduk sendiri.
Otonomi merupakan suatu sistem untuk mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan yang dilakukan oleh negara – negara yang berbentuk kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada wilayah yang berstatus sebagai negara. Contoh : negara Indonesia, Singapura, Filipina, dll. Di Indonesia tidak ada wilayah yang berstatus negara, melainkan hanya berstatus provinsi, kabupaten / kota. Pasal 18 UUD 1945 ayat 1 menyatkan : Negara Kesatuan Republik Indonnesia dibagi atas daerah – daerah provinsi, daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang. Bentuk negara lainnya adalah negara serikat / federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdapat wilayah yang berstatus negara. Contoh negara serikat / federasi di antaranya : USA, Malaysia, India, dll. Selain itu ada pula bentuk negara konfederasi, yaitu gabungan negara / uni, yang tampaknya saat ini tak ada lagi negara yang berbentuk ini.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, otonomi daerah dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia, bukan sebagai negara yang merdeka. Daerah – daerah diberi keleluasaan untuk memberdayakan seluruh potensinya demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Di samping itu setiap daerah mempunyai kewajiban, serta tanggung jawab dalam mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya, bukan hanya terbatas pada masyarakat atau rakyat daerahnya sendiri.